sumber : http://www.papuapost.com

TEMPO Interaktif, Jakarta:Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Timor Timur masih bisa mencari keadilan melalui jalur internasional. Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim mengatakan, mekanisme internasional tersebut yakni mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membuka peradilan internasional terhadap pelaku pelanggaran HAM ”Selain, perlu juga diketahui bagaimana sikap Sekretaris Jenderal PBB atas hasil kerja Komisi Kebenaran dan Persahabatan dan komisi ahli PBB yang memantau proses penegakan hukum di pengadilan HAM sebelumnya,” ujar Ifdhal saat dihubungi Tempo, Rabu (16/7).

Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste telah menyerahkan laporan akhir tentang temuan pelanggaran berat hak asasi manusia sebelum dan setelah jajak pendapat di Timor Leste, September 1999. Komisi yang dibentuk sejak 11 Agustus 2005 itu menyerahkan laporannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, dan Perdana Menteri Timor Leste Kay Rala Xanana Gusmao di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/7) kemarin. Kedua negara bersepakat tidak melanjutkan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum dan sesudah jajak pendapat ke proses hukum. (lebih…)